bahkan tindakan pencabulan ini sudah terjadi selama dua tahun lebih .
kasastreskrim polres sleman AKP anggito hadi prabowo mengatakan ,terungkapnya kasusu penabulan ayah kepada anak tiri nya ini berawal dari laporan guru .
guru tersebut curiga karena melihat siswi nya yang duduk di bangku kelass 3 smp tersebut sering pingsan dan murung .
''kemudian guru itu memanggil korban .guru kemudian bertanya kepada koran .kemudian korban mengaku bahwa dirinya kerap di cabuli oleh ayah tirinya ''
anggito menerangkan dari pengakuan korban kemudian guru iu melaporkan yang di alami siswinya ke unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) pada 12 maret 2018 yang lalu .petugas kata anggito membekuk pelaku empat hari setelah di laporkan di terima .
anggito menguraikan perbuatan cabul ayah tirinya itu di lakukan pertama kali saat korban masih duduk di kelas 1 smp terakhir kali pelaku mencabulii anak tirinya pada december 2017 yang lalu .
''pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan mengancam korban .jika korban menceritakan kejadian itu kepada orang lain ,maka pelaku mengancam tidak akan lagi membiayai sekolah undang-undang-undang nomor 23/2002 tentang perlindungan anak .
ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar ,''tutup anggito ''.
0 komentar:
Posting Komentar