BURONAN SETAHUN ,PEMABUK YANG TIKAM WARGA DI ACEH DITANGKAP
Polisi menangkap pria berinsial HA di ujong blang ,banda sakti ,lhokseumawe ,aceh . HA merupakan tersangka kasus penusukan dan pembakaran mobil yang sudah buron selama satu tahun .
''Dia sudah buron selama satu tahun dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap ,saat di tangkap tersangka berusaha melawan sehingga petugas sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara ,'' kata kasat reskrim polres lhokseumawe ,AKP budi nasuha waruwu .
Penikaman itu dilakukan tersangka pada 2017 lalu ,saat itu tersangka sedang mabuk di tempat karaokr di kawasan KP3 lhokseumawe .
Dalam keadaan mabuk ,tersangka mengejar dan menusuk perut warga bernama marwan dengan puisau ,selain itu tersangka juga terlibat kasus pembakaran mobil .
''Dia itu buronan terhadap dua kasus sekaligus ,pertama ,dia menikam warga desa tumpok tengoh pada november 2017 .kedua ,dia tersangka dalam kasus pembakaran mobil pada 2016 .
'
Akibat perbuatanya ,tersangka dikenakan pasal 353 tentang penganiayaan berat dan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara .
0 komentar:
Posting Komentar