Kepolisian polres tulungagung dan unit layanan terpadu perlindungan sosial anak integratif ( ULT PSAI ) melakukan assessmen terhadap kasus anak SD yang menghamili siswi SMP .
''Assessmen diperlukan untuk memastikan apa keperluan anak'' terang ketua lembaga perlindungan anak (LPA) tulungagung,winny isnaeni .
menurut winny ,dalam kasus anak yang hamil tidak harus di nikahkan dengan pacarnya sebab ekses dari pernikahan dini ini bisa lebih buruk .
''Ada yang malah menjadi KDRT ( kekerasan dalam rumah tangga ) ,ada juga yang melahirkan banyak anak ,'' ujar winny .
Diakui winny ,dalam kondisi anak hamil ,orangtua secara psikologi ingin ada pertanggung jawaban namun terlebih dulu anak harus menjalani assessmen untuk memetakan kebutuhannya .
''Mereka butuh pemulihan dan harus di tangani psikolog ,''tambah winny .
Kasus persalinan di bawah 18 tahun di tulungagung terus menurun .
Tahun 2015 angkanya mencapai lebih dari 400 kasus .
Tahun 2016 menurun 380 lebih .dan tahun 2017 di bawah 300 kasus .
''Angka itu didapat secara akumulatif dari pada bidan ''
angka du kabupaten tulungagung sebenarnya relatif kecil jika di bandingkan dengan wilayah lain di jawa timur .
winny menambahkan ,pernikahan dini karena kasus yang di alami oleh koko dan venus bukan pelanggaran undang-undang melainkan pelanggaran hak anak .
Venus siswi kelas VIII smp hamil karena berhubungan dengan kekasihnya ,koko seorang siswa kelas V SD .
keluarga kedua pihak sepakat untuk menikahkan keduannya namun kantor urusan agama ( KUA) menolak ,karena keduanya masih kecil .
kini pihak keluarga mengupayakan dispensasi pernikahan dari pengadilan agama .
sebelumnya ,seorang siswi SMP di tulungagung di periksakan ke puskesmas oleh pihak sekolah .
Siswi berusia 13 tahun itu terlihat tidak sehat dan seperti dalam kondisi hamil .
hasil pemeriksaan petugas medis di puskesmas menyatakan .siswi itu positif hamil .
kabar kehamilan ,sebut saja venus ,membuat kalang kabut keluarganya .
Saat didesak keluarganya ,venus mengakui hubungan asmara dengan kekasihnya .
buah hubungan asmara ini ,kandungan venus sudah berusia 6 bulan .
yang mengejutkan ,ternyata sosok laki-laki yang menghamilinya masih kelas V SD .
''Saat itu pihak keluarga langsung mendatangi rumah laki-laki .
Siswa sd itu ,sebut saja koko ,mengakui telah melakukan hubungan intim dengan venus .
ternyata koko dua kali tidak naik kelas ,sehingga sosoknya cukup matang secara seksual .
''Usianya sekitar 13 tahun lebih ,'' tambah YG .
permasalahan itu kemudian diselesaikan dengan jalan kekeluargaan .
keluarga koko mau bertanggung jawab ,kedua keluarga sepakat untuk menikahkan anak mereka .
Syarat-syarat pernikahan pun disiapkan dengan cepat ,hari ini senin ( 21/5/2018) merka sudah bersiap menikah di kantor urusan agama ( KUA)
namun pihak KUA menolak menikahkan keduanya ,karena dianggap masih terlalu kecil .
salaj satu tokoh di desa tempat koko tinggal ,anang mengatakan ,pihak keluarga tetap mengusahkan keduanya menikah .
''Saya membantu mengurus proses pernikahan keduanya ,''
karena di tolak oleh KUA ,keeduanya harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan agama .
hari ini permohonan sidang dispensasi sudah dimasukkan ke PA tulungagung .
anang berharap keduanya mendapatkan dispensasi hingga bisa lekas di nikahkan .
''tinggal menunggu hasil sidang seperti apa ,kalau mendapatkan dispensasi langsungdi nikahkan ,''pungkasnya .
0 komentar:
Posting Komentar