SATPOL PP CABULI ANAK SAHABATNYA SENDIRI
Oknum pejabat kasi damkar satpoll PP bangka IK alias IN (56) ditetapkan sebagai tersangka .
Ia terduga kasus pencabulan terhadap bocah perempian berusia tahun enam tahun .
Pelaku ditangkap dirumahnya di jalan SDN 15 paritpadang
Ia dilaporkan telah mencabuli korban sebanyak dua kali dalam waktu berbeda .
Aksi cabulnya sebelum ditangkap yaitu ketika ia meminta ijin ibu korban untuk mengajak korban jalan-jalan mencari takjil berbuka puasa .
Pelaku dikenal oleh pihak keluarga korban merupakan teman dekat dari ayah korban .
Ibu korban percaya dan memberikan ijin ,karena pelaku adalah teman baik suaminya .
Tak disangka pelaku mbah melakukan aksi nekat mencabuli korban di sebuah pondok di kebun .
Usai tindakan asusila tersebut pelaku mengatarkan sang bocah pulang ke rumah .
Pelaku berpesan kepada korban agar tak melaporkan kepada ibunya dengan memberikan imbalan sebesar 20 ribu .
Namun bocah perempuan itu akhirnya menceritakan kepada ibunya .
Keluarga korban kemudian melaporkan tindakan asusila pelaku ke polsek sungailiat .
Saat ini proses hukum tersangka masih berlanjut ,pihak kepolisian terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa beberapa saksi .
tersangka terjerat pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 .
Lokasi:
Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar