kafetoto.com -Polres Nias Selatan Sumatera Utara mengungkapan dua kasus pembunuhan yang terjadi di dua lokasi yang berbeda di Kabupaten Nias Selatan.
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, didampingi Kasat Reskrim AKP Anthony Tarigan dan Kanit Pidum Ipda Mulyoto menggelar jumpa pers di Mapolres Nias Selatan.
Faisal mengatakan, dua kasus pembunuhan tersebut terjadi di dua tempat yang berbeda dan pelakunya juga berbeda. togel online
“Peristiwa pembunuhan pertama terhadap korban atas nama Talialulu Laia Alias ama Irama yang dilakukan tersangka B-L alias ama Relina (68) yang terjadi pada Senin, (03/09) lalu, di Desa Koendrafo Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan," kata Faisal
"Awalnya, tersangka B-L sempat berkilah kalau korban Talialulu Laia terjatuh saat hendak membongkar tenda pesta dan tertusuk pisau milik pelaku yang dibawa nya saat membongkar tenda pernikahan anak pelaku yang telah usai digelar pada hari Kamis, (30/08/2018) lalu," sambungnya.
Namun, setelah di interogasi oleh petugas, lanjut Faisal, pelaku mengaku jika dia lah yang menusuk punggung belakang bagian kiri korban dengan sebilah pisau. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung masuk ke dalam rumah. bandar togel online
Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan dan membawa korban yang bersimbah darah ke Puskesmas Lolomatua, namun setiba nya di Puskesmas nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia.
Menurut keterangan pelaku, dirinya nekat menusuk korban karena sebelum nya sudah ada pertengkaran antara pelaku dan korban.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka saat ini ditahan di Polres Nias Selatan bersama barang bukti sebilah pisau bergagang kayu berukuran panjang kurang lebih 20 cm. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (1) ke (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," terang Faisal. agen togel online
Sementara itu, untuk peristiwa pembunuhan yang kedua terjadi terhadap korban Asonia Halawa alias Ama Niwa (43) warga Desa Sifaoroasi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 8 Agustus 2018 lalu, yang dilakukan oleh tersangka A-H alias ama Rido (34) penduduk desa yang sama, saat ini juga sudah ditahan di sel tahanan Polres Nias Selatan.
Motif dalam kasus pembunuhan ini diduga karena korban telah melakukan pengancaman akan membunuh tersangka beserta keluarga nya.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (1) ke (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Faisal. bandar togel aman
0 komentar:
Posting Komentar