kafetoto.com -Elya Rossa dan Fajrah, orangtua dari terdakwa kasus pembegalan mengamuk usai mendengarkan vonis majelis hakim di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Keduanya mencak-mencak sembari memprotes putusan majelis hakim Suriyana.
Kata mereka, vonis empat tahun penjara terhadap Rifki Pratama Lubis (23) dan Fadel Panigoro (21) tidak tepat.
Sebab, hakim dan jaksa dituding tidak mempertimbangkan fakta persidangan.
"Enggak adil ini. Hakim enggak melihat semua fakta persidangan. Ini keputusan konyol," kata Elya dan Fajrah sembari memangis .
Mereka mengatakan, selama persidangan, ada beberapa saksi yang sengaja tidak dihadirkan.
Namun, Elya dan Fajrah tidak menjelaskan saksi darimana yang mereka maksudkan.
"Biarkan saja. Mudah-mudahan dibalas Tuhan semua ini. Enggak adil ini," kata keduanya keluar dari ruang sidang. togel online
Saat bertemu dengan anak mereka di luar ruang sidang, Elya dan Fajrah spontan menangis.
Keduanya memeluk erat Rifki dan Fadel yang didakwa melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke 1 dan 2 KUHPidana.
Dalam persidangan ini, hakim Sariyana menilai perbuatan kedua terdakwa dapat membahayakan nyawa orang lain.
Terlebih, ketika melakukan aksi pembegalan, keduanya membawa senjata tajam.
Berdasarkan dakwaan jaksa, kedua terdakwa ini lebih dari sekali melakukan aksi perampokan.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Chandra Priono.
Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara.
Jaksa mengatakan, Rifki dan Fadel membegal pejalan kaki bernama Sony Juwita pada 2 April 2018 silam.
Kala itu, kedua terdakwa mengadang korbannya di Jalan Percut, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota.
Keduanya mengancam korban dengan senjata tajam berupa pisau, dan mengambil harta benda korban. bandar togel online
Kemudian, aksi pembegalan yang dilakukan Rifki dan Fadel berlanjut. Keduanya kemudian berusaha merampok Tan A Ho yang tengah menyapu jalan.
Beruntung, aksi kekerasan kedua terdakwa dapat dihalau oleh saksi Sumarno Tamtomo.
Pascakejadian, keduanya pun diamankan petugas Polrestabes Medan.(cr15)
Silahkan Banding
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, Chandra Priono tak mau ambil pusing dengan keluhan Elya dan Fajrah.
Jaksa mengatakan, jika keduanya merasa tidak puas, maka dipersilakan menempuh langkah hukum selanjutnya.
Kata Chandra, mereka bisa mengajukan banding.
"Silakan saja banding. Proses hukumnya ini kan sudah sesuai," kata Chandra.
Sementara itu, Elya dan Fajrah sebelum meninggalkan PN Medan mengatakan akan menempuh langkah hukum.
Keduanya sempakat untuk mengajukan banding.
"Kami akan menyusun banding atas putusan ini. Putusan ini konyol dan tidak adil," ungkap Fajrah.
Ia beralasan, putusan empat tahun terhadap anaknya yang melakukan pembegalan tidak tepat.
Sebab, hakim dan jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul di persidangan. bandar togel aman
0 komentar:
Posting Komentar