AKIBAT PENGARUH NARKOBA ,SEORANG PEMUDA TEGA BUNUH SAHABATNYA SENDIRI
kafetoto.com -Warga Kelurahan Legok, Kota Jambi tega menghabisi nyawa temannya sendiri di dalam kamar rumah korban. Diduga, pelaku berada di bawah pengaruh narkoba
Jumat (6/7), Kapolsek Telanaipura, Kota Jambi, AKP Teguh Patriot, mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku yang diketahui bernama Eko Saputra (26) beberapa jam setelah membunuh Wahyu (26). Selain Wahyu, Eko juga menganiaya adik serta memperkosa ibu korban di lokasi yang sama. togel online
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (6/7) pagi tadi, Wahyu tewas di tempat dengan luka tusukan senjata tajam yang dibawa pelaku Eko yang malam itu bersama temanya Dik. Semula mereka menginap di rumah korban beralamat RT 14, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Broni, Kota Jambi.
Usai melakukan penusukan itu, pelaku melarikan diri. Ibu korban bernama Rohimah (49) dan adik korban Yogi (20) mencoba mengadang dan menangkap pelaku. Namun naas, pelaku yang masih membawa senjata tajam langsung menganiaya keduanya hingga luka-luka.
Tersangka Eko kemudian kembali ke rumahnya dan selang beberapa menit kemudian diamankan oleh warga bernama Suwandi. Polisi yang tiba beberapa saat kemudian langsung menangkap.
Saksi Diki mengaku sempat mencoba menghentikan perbuatan pelaku. Namun gagal sedangkan adik dan ibu korban yang juga mencoba menangkap pelaku dianiaya oleh Eko dengan senjata tajam yang dipakai pelaku untuk membunuh korban Wahyu. bandar togel online
Teguh mengatakan, saat ini pelaku Eko sedang diperiksa penyidik Polsek untuk mengetahui motif dari perbuatannya yang nekad membunuh temannya sendiri dan polisi juga akan memberika korban di rumah sakit untuk mengetahui apakah tersangka memakai narkoba atau dalam keadaan tidak sadarkan diri.
"Kita masih terus mengembangkan kasus ini, guna mengetahui motif dalam aksi tersangka menghabisi nyawa temannya sendiri," kata Kapolsek, Teguh Patriot kepada wartawan di Mapolsek Telanaipura. agen togel online
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Eko Saputra dikenakan pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan pasal juga bisa berubah sesuai hasil pemeriksaan terhadap tersangka nanti apakah pembunuhan berencana atau tidak.
Kapolsek menjelaskan korban dan pelaku adalah sama-sama bertetangga dan rumah mereka juga berdekatan, namun polisi belum bisa mengetahui pasti apa penyebab lain dari kasus itu karena tersangka belum sadar diduga akibat pengaruh narkoba. bandar togel aman
Lokasi:
Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar