kepolisian Garo utara di meghalaya, india,dilaporkan telah menangkap seorang pria yang berusia 60 tahun.
diwartakan hindustan times ,kamis (19/4/2018), pria bernama denny marak itu di tangkap karena telah memperkosa cucunya sendiri yang baru berusia tujuh tahun .
pengawas polisi dalton P marak berkata ,dari hasil investigasi di ketahui tindak pemerkosaan itu berlangsung pada 10 april yang lalu .
bocah yg tidak di sebutkan namanya tengah mengambil buku dirumah kakek nya sebelum ke sekolah.
marak kemudian memperkosanya,dan mengancam cucunya agar tidak menceritakan perbuatanya kepada orang tua si gadis .
namun bocah itu memberi tau orang tua nya rabu (18/4/2018), yang langsung melaporkan kepada polisi di pos kharkutta.
''kami menduga, oini merupakan ketiga kali nya pelaku melakukan pelecehan kepada korban ,
marak kemudian di jerat dengan undang-undang 2012 tentang perlindungan anak dari kejahatan seksual .
wakil inspektur jenderal di western range menegaskan, bocah perempuan tersebut mendapatkan keadilan .
tidak kata ampun .kami akan menyebarkan pesan tegas bahwa pelaku bakal di tindak sehingga kejahatan seperti ini tidak menjadi wabah,''
pemerkosaan yang terjadi berselang hampir sepekan dari kejadian yang berlangsung di etah,
saat itu,bocah perempuan berusia tujuh tahun di perkosa dan di bunuh oleh pemuda 19 tahu di sebuah pesta .
isu pemerkosaaan di sertai pembunuhan menghangat dalam tiga bulan terakhir sejak kasus yang menimpa asifa bano di kawasan jammu dan kashmir pada 17 januari lalu .
DI INDIA SEORANG KAKEK PERKOSA CUCUNYA SENDIRI
Lokasi:
Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar